Sabtu, 06 Desember 2008

KLIK MUSIK


Mahadewi ~ Sumpah I Love You







Get more songs & code at www.stafaband.info

ELIT AKTIVIS LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN - JATIM

Senin, 01 Desember 2008

google adsense

Internet Marketing - Free Internet Marketing Courses, Free Access to 120h Audio Featuring Successful Marketers, Free Money Making Website, Free Internet Marketing Teleseminars.

Kontroversi Pemberantasan Premanisme
Bantuan Artikel Oleh: Ulung Koeshendratmoko
Kata Preman berasal dari kata Free Man yang artinya laki-laki yang menganut gaya hidup bebas seenaknya sendiri tidak peduli lingkungan, memaksakan kehendak dan lebih jauh lagi mereka melakukan tindakan criminal seperti memalak dan memeras dari gaya hidupnya yang seperti itu akhirnya meresahkan masyarakat. Jadi sebetulnya istilah preman adalah penekanannya pada perilaku seseorang yang membuat resah, tidak aman dan merugikan lingkungan masyarakat.
Ada empat kategori Preman yang hidup dan berkembang di masyarakat:

1. Preman tingkat bawah
Biasanya bernampilan dekil ,bertato dan berambut gondrong. Mereka biasanya melakukan tindakan criminal ringan misalnya memalak, memeras dan melakukan ancaman kepada korban.

2. Preman tingkat menengah
Berpenampilan lebih rapi mempunyai pendidikan yang cukup. Mereka biasanya bekerja dengan suatu organisasi yang rapi dan secara formal organisasi itu legal.Dalam melaksanakan pekerjaannya mereka menggunakan cara-cara preman bahkan lebih “kejam”dari preman tingkat bawah karena mereka merasa “legal” .Misalnya adalah Agency Debt Collector yang disewa oleh lembaga Perbankan untuk menagih hutang nasabah yang macet, Perusahaan lesing yang menarik agunan berupa mobil atau motor dengan cara-cara yang tidak manusiawi.

3. Preman tingkat atas
Adalah kelompok organisasi yang berlindung di balik parpol atau organisasi massa bahkan berlindung di balik agama tertentu. Mereka “disewa “untuk membela kepentingan yang menyewa.Mereka sering malakukan tindak kekerasan yang “dilegalkan”.

4. Preman Elit
Adalah oknum aparat yang menjadi beking perilaku premanisme ,mereka biasanya tidak nampak perilakunya karena mereka adalah actor intelektual perilaku premanisme .

Kepolisian Republik Indonesia sekarang baru gencar-gencarnya memberantas aksi premanisme dan itu patut didukung oleh semua lapisan masyarakat dan mudah-mudahan kegiatan ini tidak hanya bersifat seporadis saja tapi merupakan kegiatan yang berkelanjutan. Dalam melakukan pemberantasan tentunya polisi harus bertindak obyektif yang diberantas tentunya tidak hanya preman kelas bawah saja tapi semua kategori preman harus diberantas juga. Pihak Kepolisian harus proaktif malakukan investigasi organisasi – organisasi masa yang sering meresahkan masyarakat, Agency-agency yang disewa oleh Perbankan dan perbankan juga harus ditindak apabila ada agency yang disewanya melakukan aksi premanisme.

Mudah-mudahan kepolisian bisa konsisten dalam pemberantasan premanisme dan dimasa mendatang citra kepolisian dimata masyarakat menjadi lebih baik. Allahualam

Surakarta, 12 Nopember 2008

Minggu, 30 November 2008

PERAN PEMERINTAH TERKAIT PERLINDUNGAN KONSUMEN

blog-indonesia.com
LPKSM-JATIM


Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Melindungi Konsumen
Written by M. Sujatmoko, Kalibata
Thursday, 30 October 2008 02:54
Fenomena yang menggambarkan dengan persis keadaan perlindungan hukum bagi para konsumen saat ini.
Menurut hemat kami, faktor utama yang menyebabkan lemahnya kondisi dan kedudukan konsumen di Indonesia adalah tingkat pengetahuan hukum dan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya.
Kelemahan ini terjadi karena pendidikan untuk meningkatkan kesadaran konsumen masih dirasa sangat kurang menyentuh masyarakat konsumen secara luas. Upaya untuk meningkatkan pendidikan bagi para konsumen terus dilakukan. Dan, upaya ini mendapat momentum yang kuat sejak disahkannya UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). UUPK ini yang mendorong pemerintah, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dan masyarakat konsumen untuk melakukan pemberdayaan melalui pendidikan dan pembinaan.
Dalam Pasal 29 UUPK disebutkan bahwa pemerintah adalah pihak yang paling berperan dan bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen, yang pelaksanaannya diserahkan kepada Menteri yang terkait, dalam hal ini adalah Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Selengkapnya dalam Pasal 29 tersebut menyatakan:
Pemerintah bertanggungjawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
Pembinaan oleh pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan koordinasi atas penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi upaya untuk:
terciptanya iklim usaha dan tumbuhnya hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen;
berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
meningkatnya kualitas sumberdaya manusia serta meningkatnya kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang perlindungan konsumen.
Selain pembinaan, peranan pemerintah yang cukup penting adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen. Dalam Pasal 30 UUPK disebutkan bahwa pemerintah, bersama masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat adalah pihak-pihak yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan.
Pengawasan oleh pemerintah dilakukan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya. Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, selain atas penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya, juga dilakukan atas barang dan/ atau jasa yang beredar di pasar.
Bentuk pengawasan dilakukan dengan cara penelitian, pengujian dan/ atau survey. Aspek yang diawasi meliputi pemuatan informasi tentang resiko penggunaan barang, pemasangan dan kelengkapan info pada label/ kemasan, pengiklanan dan lain-lain, sebagaimana yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan dan praktek perdagangan. Hasil pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis.
Dalam ketentuan Pasal 30 tersebut di atas juga disebutkan, apabila dalam pengawasan ditemukan penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, pemerintah harus mengambil tindakan administratif dan atau tindakan hukum, sebagaimana sanksi yang diancam oleh UUPK.
Tindakan tegas ini akan meningkatkan kepercayaan konsumen kepada sistem hukum perlindungan konsumen yang dibangun pemerintah, meningkatkan partisipasi pengawasan masyarakat dan lembaga konsumen, serta mendorong pelaku usaha untuk berproduksi secara berkualitas dan menciptakan iklim berusaha yang lebih baik.

Selasa, 25 November 2008

blog-indonesia.com
LPKSM-JATIM

Selasa, 18 November 2008

Tindakan Eksekutorial Terhadap Benda Objek Perjanjian Fidusia dengan Akta di Bawah Tangan

Jaminan Fidusia - Tindakan Eksekutorial Terhadap Benda Objek Perjanjian Fidusia dengan Akta di Bawah Tangan
Dikirim/ditulis pada 11 November 2007 oleh nugroho-saja
• ARTIKEL HUKUM PERDATA DAN BISNIS
Oleh: Grace P. Nugroho, SH
Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan. Tetapi untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditor maka dibuat akta yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Nanti kreditor akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia berirah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dengan demikian, memiliki kekuatan hak eksekutorial langsung apabila debitor melakukan pelanggaran perjanjian fidusia kepada kreditor (parate eksekusi), sesuai UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Lalu, bagaimana dengan perjanjian fidusia yang tidak di buatkan akta notaris dan didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia alias dibuat dibawah tangan?
Pengertian akta di bawah tangan adalah sebuah akta yang dibuat antara pihak-pihak dimana pembuatanya tidak di hadapan pejabat pembuat akta yang sah yang ditetapkan oleh undang-undang (notaris, PPAT dll). Akta di bawah tangan bukanlah akta otentik yang memiliki nilai pembuktian sempurna. Sebaliknya, akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau di depan pejabat yang ditunjuk oleh Undang-Undang dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Untuk akta yang dilakukan di bawah tangan biasanya harus diotentikan ulang oleh para pihak jika hendak dijadikan alat bukti sah, misalnya di pengadilan.
Pertanyaannya adalah apakah sah dan memiliki kekuatan bukti hukum suatu akta di bawah tangan? Menurut pendapat penulis, sah-sah saja digunakan asalkan para pihak mengakui keberadaan dan isi akta tersebut. Dalam prakteknya, di kampung atau karena kondisi tertentu menyebabkan hubungan hukum dikuatkan lewat akta di bawah tangan seperti dalam proses jual beli dan utang piutang.
Namun, agar akta tersebut kuat, tetap harus dilegalisir para pihak kepada pejabat yang berwenang. Saat ini, banyak lembaga pembiayaan (finance) dan bank (bank umum maupun perkreditan) menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance), sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring). Mereka umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia.
Prakteknya lembaga pembiayaan menyediakan barang bergerak yang diminta konsumen (semisal motor atau mesin industri) kemudian diatasnamakan konsumen sebagai debitur (penerima kredit/pinjaman). Konsekuensinya debitur menyerahkan kepada kreditur (pemberi kredit) secara fidusia. Artinya debitur sebagai pemilik atas nama barang menjadi pemberi fidusia kepada kreditur yang dalam posisi sebagai penerima fidusia.
Praktek sederhana dalam jaminan fidusia adalah debitur/pihak yang punya barang mengajukan pembiayaan kepada kreditor, lalu kedua belah sama-sama sepakat mengunakan jaminan fidusia terhadap benda milik debitor dan dibuatkan akta notaris lalu didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Kreditur sebagai penerima fidusia akan mendapat sertifkat fidusia, dan salinannya diberikan kepada debitur. Dengan mendapat sertifikat jaminan fidusia maka kreditur/penerima fidusia serta merta mempunyai hak eksekusi langsung (parate eksekusi), seperti terjadi dalam pinjam meminjam dalam perbankan. Kekuatan hukum sertifikat tersebut sama dengan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Fakta di lapangan menunjukan, lembaga pembiayaan dalam melakukan perjanjian pembiayaan mencamtumkan kata-kata dijaminkan secara fidusia. Tetapi ironisnya tidak dibuat dalam akta notaris dan tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk mendapat sertifikat. Akta semacam itu dapat disebut akta jaminan fidusia di bawah tangan. Jika penerima fidusia mengalami kesulitan di lapangan, maka ia dapat meminta pengadilan setempat melalui juru sita membuat surat penetapan permohonan bantuan pengamanan eksekusi. Bantuan pengamanan eksekusi ini bisa ditujukan kepada aparat kepolisian, pamong praja dan pamong desa/kelurahan dimana benda objek jaminan fidusia berada.
Dengan demikian bahwa pembuatan sertifikat jaminan fidusia melindungi penerima fidusia jika pemberi fidusia gagal memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kedua belah pihak.

Akibat Hukum
Jaminan fidusia yang tidak dibuatkan sertifikat jaminan fidusia menimbulkan akibat hukum yang komplek dan beresiko. Kreditor bisa melakukan hak eksekusinya karena dianggap sepihak dan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dari kreditor. Bisa juga karena mengingat pembiayaan atas barang objek fidusia biasanya tidak full sesuai dengan nilai barang. Atau, debitur sudah melaksanakan kewajiban sebagian dari perjanjian yang dilakukan, sehingga dapat dikatakan bahwa diatas barang tersebut berdiri hak sebagian milik debitor dan sebagian milik kreditor.
Apalagi jika eksekusi tersebut tidak melalui badan penilai harga yang resmi atau badan pelelangan umum. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dapat digugat ganti kerugian. Dalam konsepsi hukum pidana, eksekusi objek fidusia di bawah tangan masuk dalam tindak pidana Pasal 368 KUHPidana jika kreditor melakukan pemaksaan dan ancaman perampasan. Pasal ini menyebutkan:
1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
2. Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Situasi ini dapat terjadi jika kreditor dalam eksekusi melakukan pemaksaan dan mengambil barang secara sepihak, padahal diketahui dalam barang tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Walaupun juga diketahui bahwa sebagian dari barang tersebut adalah milik kreditor yang mau mengeksekusi tetapi tidak didaftarkan dalam di kantor fidusia.
Bahkan pengenaan pasal-pasal lain dapat terjadi mengingat bahwa dimana-mana eksekusi merupakan bukan hal yang mudah, untuk itu butuh jaminan hukum dan dukungan aparat hukum secara legal. Inilah urgensi perlindungan hukum yang seimbang antara kreditor dan debitor. Bahkan apabila debitor mengalihkan benda objek fidusia yang dilakukan dibawah tangan kepada pihak lain tidak dapat dijerat dengan UU No. 42 Tahun 1999 Tentang jaminan fidusia, karena tidak syah atau legalnya perjanjian jaminan fidusia yang dibuat.
Mungkin saja debitor yang mengalihkan barang objek jaminan fidusia di laporkan atas tuduhan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHPidana menandaskan: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Oleh kreditor, tetapi ini juga bisa jadi blunder karena bisa saling melaporkan karena sebagian dari barang tersebut menjadi milik berdua baik kreditor dan debitor, dibutuhkan keputusan perdata oleh pengadilan negeri setempat untuk mendudukan porsi masing-masing pemilik barang tersebut untuk kedua belah pihak. Jika hal ini ditempuh maka akan terjadi proses hukum yang panjang, melelahkan dan menghabiskan biaya yang tidak sedikit.
Akibatnya, margin yang hendak dicapai perusahaan tidak terealisir bahkan mungkin merugi, termasuk rugi waktu dan pemikiran. Lembaga pembiayaan yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia sebenarnya rugi sendiri karena tidak punya hak eksekutorial yang legal. Poblem bisnis yang membutuhkan kecepatan dan customer service yang prima selalu tidak sejalan dengan logika hukum yang ada. Mungkin karena kekosongan hukum atau hukum yang tidak selalu secepat perkembangan zaman.
Bayangkan, jaminan fidusia harus dibuat di hadapan notaris sementara lembaga pembiayaan melakukan perjanjian dan transaksi fidusia di lapangan dalam waktu yang relatif cepat. Saat ini banyak lembaga pembiayaan melakukan eksekusi pada objek barang yang dibebani jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. Bisa bernama remedial, rof coll, atau remove. Selama ini perusahaan pembiayaan merasa tindakan mereka aman dan lancar saja. Menurut penulis, hal ini terjadi karena masih lemahnya daya tawar nasabah terhadap kreditor sebagai pemilik dana. Ditambah lagi pengetahuan hukum masyarakat yang masih rendah.
Kelemahan ini termanfaatkan oleh pelaku bisnis industri keuangan, khususnya sektor lembaga pembiayaan dan bank yang menjalankan praktek jaminan fidusia dengan akta di bawah tangan. Penulis juga mengkhawatirkan adanya dugaan pengemplangan pendapatan negara non pajak sesuai UU No. 20 Tahun 1997 Tentang Pendapatan Negara Non Pajak, karena jutaan pembiayaan (konsumsi, manufaktur dan industri) dengan jaminan fidusia tidak didaftarkan dan mempunyai potensi besar merugikan keuangan pendapatan negara.

Proses Eksekusi
Bahwa asas perjanjian “pacta sun servanda” yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersepakat, akan menjadi undang-undang bagi keduanya, tetap berlaku dan menjadi asas utama dalam hukum perjanjian. Tetapi terhadap perjanjian yang memberikan penjaminan fidusia di bawah tangan tidak dapat dilakukan eksekusi. Proses eksekusi harus dilakukan dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri melalui proses hukum acara yang normal hingga turunnya putusan pengadilan.
Inilah pilihan yang prosedural hukum formil agar dapat menjaga keadilan dan penegakan terhadap hukum materiil yang dikandungnya. Proses ini hampir pasti memakan waktu panjang, kalau para pihak menggunakan semua upaya hukum yang tersedia. Biaya yang musti dikeluarkan pun tidak sedikit. Tentu saja, ini sebuah pilihan dilematis. Dalih mengejar margin besar juga harus mempertimbangkan rasa keadilan semua pihak.
Masyarakat yang umumnya menjadi nasabah juga harus lebih kritis dan teliti dalam melakukan transaksi. Sementara bagi Pemerintah, kepastian, keadilan dan ketertiban hukum adalah penting.
*) Penulis (Grace P. Nugroho, SH) adalah praktisi hukum yang berprofesi sebagai advokat pada Kantor Bantuan Hukum (KBH) Lampung dan Achmad Imam Ghozali, SH and Partner (Law Firm), yang beralamat di Jln. Anggrek No. 19 Rawa Laut. Bandar Lampung. Telp. (0721) 256801, hp. 0812 7200 395 e-mail. nugroho-saja@telkom.net, purwonugroho@plasa.com
• 5020 reads
eksekusi ilegal oleh leasing
Pada 12 May 2008 andrey pramudia (not verified) mengirim komentar:
memang sekarang ini banyak sekali eksekusi yang dilakukan oleh pihak pembiayaan kendaraan bermotor terhadap konsumen kredit sepeda motor/mobil yang menunggak angsurannya, padahal tindakan mereka tersebut adalah ilegal karena mereka tidak mempunyai hak eksekutorial akibat dari tidak terdaftarnya perjanjian jaminan fidusia antara konsumen dgn perusahaan pembiayaan. hal ini sudah lama berlangsung sampai sekarang tanpa adanya tindakan yang diambil dari pihak pemerintah sedangkan dari pihak konsumen mereka kebanyakan tidak tahu apakah perjanjian jaminan fidusia yg mereka tanda tangani tsb tidak didaftarkan. seharusnya eksekusi ilegal tersebut mendapat sanksi dari aparat penegak hukum karena sudah diatur dalam UU No.42/1999 ttg jaminan fidusia.
target=_blank>

PESERTA SEMINAR DI TULUNG AGUNG

Selamat Datang di LPKSM JATIM

Perlindungan konsumen adalah faktor strategis bangsa dan negara Indonesia dalam upaya meningkatkan perekonomian dalam arti daya saing perdagangan yang kuat, sehat dan efisien. Perlindungan konsumen sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Serta sangat menonjolkan sisi keseimbangan untuk memberi perlindungan hukum kepada konsumen yang mempunyai itikad baik dan pelaku usaha yang jujur serta bertanggung jawab, Undang-Undang ini juga mengintegrasikan serta memperkuat dalam bidang Perlindungan Konsumen. Tujuan perlindungan konsumen secara umum adalah : (a) menyeimbangkan serta membangun pemberdayaan konsumen, dengan mengangkat harkat dan martabat konsumen melalui cara meminimalisir efek dan akses negatif pemakaian barang dan jasa; (b) meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar bersikap wajar, jujur serta bertanggung jawab serta menyediakan barang atau jasa yang berkualitas; (c) menciptakan kerangka dan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, kebebasan informasi serta akses memperoleh informasi. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Konsumen dalam pelaksanaannya didukung oleh seluruh komponen masyarakat perlindungan konsumen termasuk oleh Lembaga Perlinduingan Konsumen. TUJUAN (1) Menjadi sarana infomasi dan komunikasi antar Konsumen dengan LPKSM-JATIM, dan LPKSM-JATIM dengan instansi yang terkait. (2) Mengetahui kegiatan serta sepak terjang LPKSM-JATIM dan diharapkan dapat menjembatani hubungan dan agar masyarakat lebih mengenal LPKSM-JATIM (3) Memberikan data yang valid dan lengkap untuk dapat melakukan koordinasi, kerjasama dan pembinaan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen bagi pemerintah. (4) Dari sisi konsumen dapat dengan mudah mengakses untuk kepentingan konsumen pada umumnya



SEMINAR TINGKAT NASIONAL DI BLITAR



Kamis, 30 Oktober 2008

PANDUAN UNTUK REKAN PEMULA......

LPKSM AKAN TERBITKAN PUBLIC WARNING KEPADA ADIRA FINANCE
2008-03-06
20:45:39

Agus Yuwono

MAS FM, Kota Malang - Kejadian antara Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di Jalan Wapoga nomor 2 Kota Malang dengan Adira Finance, Rabu (05/03/2008), masih akan berbuntut panjang. LPKSM rencananya akan menerbitkan Public Warning atau peringatan untuk masyarakat terhadap lembaga kredit Adira Finance. Demikian ditegaskan Ketua LPKSM, Nanang Nelson, Rabu (05/03/2008) malam.

Menurut Nanang, pihaknya akan mengeluarkan Public Warning dipicu oleh cara Adira Finance yang menggunakan premanisme dan teror, ketika akan mengambil mobil dari nasabah yang dianggap bermasalah.

“Hal itu dibuktikan saat Adira Finance mengerahkan sekitar 35 Debt Collector ke kantor LPKSM, sehingga menyebabkan anggota LPKSM dan masyarakat sekitar merasa terintimidasi,” kata Nanang.

Dengan Public Warning tersebut, menurut Nanang, diharapkan masyarakat berpikir ulang untuk melakukan transaksi pembelian dengan cara kredit, terutama dengan Adira Finance.

Saat ditanya apakah Public Warning tersebut tidak mencemarkan nama baik suatu instansi, Nanang menegaskan bahwa hal tersebut sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang tentang perlindungan konsumen. (AY)



REKAN PEMULA, KITA MANUSIA ADALAH CIPTAAN TUHAN YANG SANGAT SEMPURNA, MARI KITA BERDAYAKAN KEMAMPUAN KITA, DENGAN CARA....





Rabu, 29 Oktober 2008

cara Pemula menuju sukses...!

CARA PEMULA MENUJU SUKSES...! KLIK GAMBAR INI....

Jumat, 24 Oktober 2008

SELAYANG PANDANG LPKSM

Perlindungan konsumen adalah faktor strategis bangsa dan negara Indonesia dalam upaya meningkatkan perekonomian dalam arti daya saing perdagangan yang kuat, sehat dan efisien. Perlindungan konsumen sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sangat menonjolkan sisi keseimbangan untuk memberi perlindungan hukum kepada konsumen yang mempunyai itikad baik dan pelaku usaha yang jujur serta bertanggung jawab, Undang-Undang ini juga mengintegrasikan serta memperkuat dalam bidang Perlindungan Konsumen.

Tujuan perlindungan konsumen secara umum adalah : (a) menyeimbangkan serta membangun pemberdayaan konsumen, dengan mengangkat harkat dan martabat konsumen melalui cara meminimalisir efek dan akses negatif pemakaian barang dan jasa; (b) meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar bersikap wajar, jujur serta bertanggung jawab serta menyediakan barang atau jasa yang berkualitas; (c) menciptakan kerangka dan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, kebebasan informasi serta akses memperoleh informasi.

Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Konsumen dalam pelaksanaannya didukung oleh seluruh komponen masyarakat perlindungan konsumen termasuk oleh Lembaga Perlinduingan Konsumen.

keterangan lebih lanjut klik : http://www.perlindungankonsumen.net


Senin, 20 Oktober 2008

Solusi Kredit Macet Anda

Anda mengalami kredit macet misalnya, Kredit kendaraan roda 2 atau roda 4 satu saat macet angsuran kreditnya
( terlambat bayar 3 s/d 7 bulan ) Anda bisa berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Konsumen ( Lembaga yang diberi amanah Undang-Undang no.8 tahun 1999.Tentang Perlindungan Konsumen )

Anda bermasalah dengan Bank, BPR, Koperasi atau Finance bisa berhubungan langsung dengan Lembaga Perlindungan Konsumen di

www.perlindungankonsumen.net

http://malang88.co.cc


KONSULTASI GRATIS ....... !!!

Senin, 13 Oktober 2008

UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen

UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Oleh : Moch. Ansory*

Selama ini, kasus-kasus yang terkait dengan kualitas produk dan penyelenggaraan pelayanan publik, menjadi cerminan ketidakadilan yang dialami konsumen. Bidang pelayanan publik seperti telekomunikasi, listrik, air minum, transportasi, perbankan, perumahan, serta pelayanan kesehatan nyaris tak pernah lepas dari complain konsumen.

Di bidang telekomunikasi misalnya, untuk mendapatkan pembebasan biaya abonemen bagi konsumen atau pelanggan telepon yang gangguan sambungan teleponnya tidak dapat diperbaiki hingga batas waktu tertentu, diperlukan perjuangan panjang. Ini pun praktiknya tetap tidak semudah bilamana Telkom menarik denda ke konsumen.

Di bidang listrik, masalah yang muncul cukup beragam. Class action untuk menggugat PLN atas padamnya listrik di wilayah Jawa dan Bali tahun 1996 lalu, ternyata harus kalah demi kelaziman hukum di Indonesia. Padahal, class action di negara lain dianggap sebagai langkah hukum yang efisien bagi semua pihak, yaitu pengusaha, pemerintah, dan tentu saja konsumen. Dengan disahkannya UUPK yang salah satu pasalnya mencantumkan class action, diharapkan tuntutan dengan cara seperti ini tidak lagi harus kandas di tengah jalan.

PERMASALAHAN kualitas air minum yang dihasilkan oleh Perusahaan Air Minum (PAM), sampai hari ini tetap belum bisa memenuhi standar sebagai air minum. Di beberapa pusat pengolahan, kualitas air memang sudah meningkat tetapi belum memenuhi standar air minum.

Dalam suatu dialog beberapa tahun lalu, nama Perusahaan Air Minum diusulkan untuk diganti menjadi Perusahaan Air Bersih. Usulan ini ditolak oleh pimpinan PAM. Padahal, nama ini bisa dianggap sebagai bentuk pengelabuan terhadap konsumen.

Konsumen membayar sejumlah uang untuk mendapatkan air minum. Namun, konsumen hanya mendapatkan air yang kadang-kadang bersih, kadang-kadang kotor, dan tidak layak minum. Air yang seperti ini harus dibuang oleh konsumen karena tidak dapat dipakai, dan konsumen pun tetap harus membayarnya.

Hal lain yang dianggap tidak adil adalah cara PAM mengirim surat tunggakan pembayaran konsumen dengan kalimat bernada mengancam akan memutuskan sambungan air bilamana merasa memiliki tunggakan dan tidak mau membayar. Ini menunjukkan jeleknya administrasi dan manajemen PAM.

Di bidang transportasi, hanya segelintir konsumen di Indonesia yang bisa memperoleh kenyamanan. Kualitas pelayanan angkutan umum yang masih menyedihkan, serta kurang terjaminnya keamanan dan keselamatan konsumen jasa angkutan akhir-akhir ini adalah refleksi buruknya kualitas pelaksanaan hak konsumen. Ini merupakan tantangan bagi para pengelola transportasi untuk memberikan perbaikan pelayanan sebagai bukti tanggung jawab terhadap konsumen.

DI bidang perumahan, penderitaan konsumen mencapai puncaknya dengan adanya krisis ekonomi. Makin banyaknya usaha properti yang gulung tikar akibat terlilit utang yang mendadak melangit telah membebani konsumen.

Konsumen pun makin terpuruk akibat perilaku pengembang yang tidak bertanggung jawab. Penggusuran yang kurang cermat dan sewenang-wenang juga menambah deretan penderitaan konsumen perumahan.

Untuk pelayanan kesehatan, situasinya menjadi berbeda karena menyangkut kehidupan fisik manusia. Seorang pasien yang notabene adalah konsumen pelayanan kesehatan berada dalam posisi lemah. Di satu sisi mereka amat membutuhkan pelayanan, namun di sisi lain konsumen yang lemah secara finansial tentu akan sulit mendapatkan pelayanan kesehatan.

Pemberlakuan uang muka sebelum perawatan diberikan merupakan cerminan bahwa pelayanan kesehatan dianggap sebagai komoditas komersial yang mengesampingkan fungsi sosialnya. Ada uang, ada pelayanan. Kasus pasien telantar dan tidak segera mendapatkan perawatan bukanlah berita baru di Indonesia.

Kondisi pelayanan publik seperti itu memang harus diperbaiki. Konsumen harus dilibatkan dalam setiap proses penyusunan kebijakan publik. Mudah-mudahan, kehadiran UU Perlindungan Konsumen bisa memperbaiki banyak hal dan konsumen lebih terlindungi hak-haknya.

*Penulis adalah pemerhati masalah Perlindungan Konsumen dan Kabiro Kelembagaan pada LPKSM-JATIM

KAPAN Yach.. Kita Sebagai Konsumen Benar-Benar Terlindungi ??

Yups.. (selalu berkecamuk dalam benak saya) sejak diterbitkan dan ditetapkannya Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, seharusnya kita sebagai Konsumen akan merasa senang dan bahagia, karena kita merasa aman dan terlindungi;.

Berdasarkan pada hal tersebut dengan adanya penemuan bakteri pada Susu Formula oleh tim Peneliti IPB, secara tidak langsung konsumen merasa kecewa, karena seakan-akan, keberadaan Undang-undang tersebut tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap keamanan konsumen.

Ada kesan bahwa Undang-undang di buat memang untuk dilanggar, dan jika demikian sangat ironis, kepedulian terhadap masyarakat pemerintah perlu dipertanyakan dong...; dari pengalaman dan kejadian tersebut diatas sudah seharusnya setiap Departemen yang ada di negeri ini ada sinkronisasi program kerja, sehingga tidak tumpang tindih dan keputusan yang diambil membingungkan masyakat.

Dari kasus penemuan bakteri pada Susu Formula itu saja sudah kelihatan bagaimana antara BPOM, Menteri Kesehatan dan Pihak IPB saling ada argumentasi menjadi yang paling benar. Sebenarnya hal itu tidak perlu terjadi jika masing-masing bisa berada pada posisi dan tanggungjawabnya, serta melaksanakan tugas sesuai dengan Job Deskriptions-nya.

Kembali pada UU No. 08 tahun 1999, sejak ditetapkannya udang-undang ini, hingga sekarang yang notebene sudah 9 tahun, banyak masyarakat yang belum tahun dan paham akan keberadaan undang-undang tersebut, sosialisasi kemasyarakat masih sangat minim, sehingga masyarakat merasakan masih belum terlindungi

Memilih Produk Makanan & Minuman

KIAT-KIAT MEMILIH PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN

Dengan makin banyaknya produk makanan dan minuman dengan kemasan yang menarik (Botol, Kaleng, plastic, dan sebagainya), konsumen perlu mewaspadai dalam membeli produk makanan dan minuman tersebut agar terhindar dari tipu daya demi terwujudnya keamanan dan keselamatan.

HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN

1. LABEL
Sebelum mengkonsumsi produk makanan dan minuman konsumen perlu memperhatikan informasi yang tertera pada lebelnya.

INFORMASI DALAM LABEL MINIMAL MELIPUTI

* Nama produkImage

* Nomor registrasi
* Komposisi/bahan yang digunakan
* Berat atau isi bersih
* Nama dan alamat produsen/importir
* Keterangan kadaluarsa (tanggal, bulan, tahun)

Pemberian lebel pada kemasan bertujuan agar konsumen mendapat tinformasi yang jelas tentang produk tersebut.


2. KEMASAN
Hati-hati terhadap kemasan yang sudah rusak. Kemasan rusak berarti produk sudah tidak layak di konsumsi karena isinya kemungkinan sudah terkontaminasi. Hal ini sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa konsumen.


PERHATIKAN !!! “TANGGAL BULAN, TAHUN KADALUARSA”

Perubahan pisik berupa bau yang tidak sedap, warna, bentuk, da rasa, adalah tanda-tanda produk yang bersangkutan telah rusak Dalam setiap produk kemasan harus tercantum tanggal kadaluarsa. Tanggal kadaluarsa/expire date/best before adalah batas waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik dari produk makanan maupun minuman. Makanan atau minuman yang telah rusak dan telah kadaluarsa di konsumsi dapat membahayakan kesehatan dan bahkan mengancam keselamatan jiwa. AWAS !! MAKANAN KADALUARSA

Kiat-Kiat:

1. Hindari kemasan yang rusak, penyot, melembung dan berkarat.

2. Belilah produk yang sudah terdaftar di departemen kesehatan.

3. Jangan membeli produk yang tidak mencantumkan nama dan alamat produsen secara jelas.

4. Hindari kemasan yang tidak mempunyai lebel/tidak menggunakan bahasa Indonesia.

5. Perhatikan label terutama :

• Tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa

• Petunjuk pemakaian dan penyimpanan

• Dalam komposisi makanan dan minuman tidak terdapat bahan tambahan yang berbahaya.

6. Utamakan mutu dan kualitas produk, jangan terpengaruh

Perkembangan Perilaku Konsumen

GREEN Consumerism, sebagai kelanjutan dari gerakan konsumerisme global yang dimulai dari adanya kesadaran konsumen akan hak-haknya untuk mendapatkan produk yang layak dan aman yang muncul sekitar tahun tujuh puluhan, muncul dari konteks situasi di atas sehingga tuntutan terhadap produk yang ramah lingkungan (enviroment friendly) semakin kuat.

Konsumerisme, yang sering salah kaprah diartikan orang sebagai gaya hidup konsumtif padahal istilah ini digunakan untuk sebuah gerakan konsumen yang bertujuan mendapatkan perlindungan atas hak-haknya, adalah manifestasi dari buyer power yang semakin dominan di pasar karena konsumen semakin cerdas , sadar betul akan hak-haknya, serta bisa memperjuangkannya melalui aksi-aksi dan penyebaran ide melalui media massa.

Konsumerisme membuat konsumen menjadi sebuah pressure group yang efektif. Green Consumerism didefinisikan sebagai “ the use of individual consumer preference to promote less enviromentally damaging products and services” (Smith, 1998). Yang menarik dari definisi ini adalah bahwa green consumerism muncul dari kesadaran dan pembentukan preferensi konsumen individual terhadap produk yang ingin dikonsumsinya. Green consumerism muncul dari kesadaran yang muncul dari setiap individu. Selanjutnya, produk yang diinginkan bukan yang benar-benar “hijau”, namun cukup yang sedikit berkurang tingkat kerusakan yang dapat ditimbulkannya. Hal ini menunjukkan kepahaman bahwa menciptakan produk yang seratus persen aman bagi

lingkungan sangat sulit dicapai. Terlalu banyak trade off baik itu terhadap harga, ketahanlamaan (durability), product performance, kenyamanan, dan kriteria lain-lain Bahkan klaim-klaim dari perusahaan-perusahaan tertentu bahwa produk mereka telah ramah lingkungan, menurut hasil beberapa survey, terbukti mulai sangat diragukan oleh kebanyakan konsumen.

Peningkatan ini dicetuskan oleh adanya kekhawatiran besar kemungkinan terjadinya bencana lingkungan hidup yang mengancam, bukan saja kesehatan, namun bahkan sampai kelangsungan hidup kita dan keturunan kita. Bukti-bukti yang ditunjukkan para saintis dan pemerhati lingkungan, seperti ancaman penipisan lapisan ozon yang secara langsung memperbesar prevalensi kanker kulit dan berpotensi mengacaukan iklim dunia serta pemanasan global, memperkuat alasan kekhawatiran tersebut.

Belum lagi masalah hujan asam, efek rumah kaca, polusi udara dan air yang sudah pada taraf sangat berbahaya, kebakaran dan penggundulan hutan yang mengancam jumlah oksigen di atmosfir kita, sampai masalah sampah yang membuat pusing pemda. Semuanya menyebabkan isu lingkungan semakin mengemuka dan puncaknya adalah dengan diselenggarakannya Earth Summit di Rio de Janeiro pada tahun 1992 dan baru-baru ini diselenggarakan di Indonesia pada tahun 2008. Dalam situasi seperti ini lah muncul apa yang disebut Green Consumerism.

Terdapat pilihan-pilihan strategi untuk mengkapitalisasi meningkatnya permintaan produk hijau. Diantaranya:

  1. Menciptakan produk dengan karakter dan komposisi yang memiliki dampak kepada lingkungan yang lebih kecil.
  2. Meningkatkan penggunaan bahan mentah yang lebih efisien atau yang renewable (terbarukan). Kertas misalnya tidak lagi hanya bisa dibuat dari bubur kertas yang berasal dari batang kayu. Bambu dan beberapa tanaman alternatif lain yang memiliki serat yang lebih panjang dan halus dapat menekan penggundulan hutan.
  3. Mengefisienkan penggunaan kemasan dan penggunaan bahan kemasan yang bio degradable atau minimal bisa digunakan berulang-ulang (re-use)
  4. Mengefisienkan pemakaian energi dalam proses produksi.
  5. Meningkatkan ketahanlamaan (durability).


GREEN MARKETING
Buddi Wibowo, SE., MM.,
Staf Pengajar FEUI dan Lembaga
Management FEU

Prakata

Perlindungan konsumen adalah faktor strategis bangsa dan negara Indonesia dalam upaya meningkatkan perekonomian dalam arti daya saing perdagangan yang kuat, sehat dan efisien. Perlindungan konsumen sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sangat menonjolkan sisi keseimbangan untuk memberi perlindungan hukum kepada konsumen yang mempunyai itikad baik dan pelaku usaha yang jujur serta bertanggung jawab, Undang-Undang ini juga mengintegrasikan serta memperkuat dalam bidang Perlindungan Konsumen.

Tujuan perlindungan konsumen secara umum adalah : (a) menyeimbangkan serta membangun pemberdayaan konsumen, dengan mengangkat harkat dan martabat konsumen melalui cara meminimalisir efek dan akses negatif pemakaian barang dan jasa; (b) meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar bersikap wajar, jujur serta bertanggung jawab serta menyediakan barang atau jasa yang berkualitas; (c) menciptakan kerangka dan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, kebebasan informasi serta akses memperoleh informasi.

Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Konsumen dalam pelaksanaannya didukung oleh seluruh komponen masyarakat perlindungan konsumen termasuk oleh Lembaga Perlinduingan Konsumen.

LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN - JAWA TIMUR

LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN - JAWA TIMUR
Moch. Ansory SH. Kabiro kelembagaan lpksm-jatim

KUNJUNGAN KERJA DIREKTORAT PK

KUNJUNGAN KERJA DIREKTORAT PK
FOTO BERSAMA IBU WATI

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG
NANANG NELSON PIMPINAN LPKSM-JATIM

SEMINAR NASIONAL DI MALANG

SEMINAR NASIONAL DI MALANG
NARA SUMBER SEMINAR

SEMINAR NASIONAL DI MALANG

SEMINAR NASIONAL DI MALANG
NARA SUMBER PANITIA SEMINAR DENPOM V MALANG

SEMINAR NASIONAL DI MALANG

SEMINAR NASIONAL DI MALANG
INTERAKTIF PESERTA DENPOM V MALANG

SEMINAR NASIONAL DI MALANG

SEMINAR NASIONAL DI MALANG
INTERAKTIFE PESERTA SEMINAR DENPOM V MALANG

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG
NARA SUMBER DARI STAIN T.AGUNG

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG
NARA SUMBER DARI STAIN T.AGUNG

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG
NARA SUMBER DARI STAIN T.AGUNG

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG
700 PESERTA SEMINAR TULUNG AGUNG

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG
700 PESERTA SEMINAR TULUNG AGUNG

SEMINAR NASIONAL DI BLITAR

SEMINAR NASIONAL DI BLITAR
PESERTA SEMINAR BLITAR

SEMINAR NASIONAL DI BLITAR

SEMINAR NASIONAL DI BLITAR
PESERTA SEMINAR BLITAR

SEMINAR NASIONAL DI

SEMINAR NASIONAL DI
INTER AKTIF PESERTA SEMINAR

SEMINAR DI MALANG

SEMINAR DI MALANG
PANITA SEMINAR DENPOM 04 MALANG

SEMINAR DI BLITAR

SEMINAR DI BLITAR
NARA SUMBER SEMINAR BLITAR

seminar di tulung agung

seminar di tulung agung
MENJELANG SEMINAR DI TULUNG AGUNG

Logo LPK Jawa Timur

Mengenai Saya

Foto saya
NAMA : MOCH. ANSORY SH. JABATAN : KABIRO KELEMBAGAAN LPKSM-JATIM TELPON : 0341-9061580 HP : 081-805037627 EMAIL : mochansory2@gmail.com website : http://lpksm.co.cc & http://www.perlindungankonsumen.or.id