Minggu, 30 November 2008

PERAN PEMERINTAH TERKAIT PERLINDUNGAN KONSUMEN

blog-indonesia.com
LPKSM-JATIM


Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Melindungi Konsumen
Written by M. Sujatmoko, Kalibata
Thursday, 30 October 2008 02:54
Fenomena yang menggambarkan dengan persis keadaan perlindungan hukum bagi para konsumen saat ini.
Menurut hemat kami, faktor utama yang menyebabkan lemahnya kondisi dan kedudukan konsumen di Indonesia adalah tingkat pengetahuan hukum dan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya.
Kelemahan ini terjadi karena pendidikan untuk meningkatkan kesadaran konsumen masih dirasa sangat kurang menyentuh masyarakat konsumen secara luas. Upaya untuk meningkatkan pendidikan bagi para konsumen terus dilakukan. Dan, upaya ini mendapat momentum yang kuat sejak disahkannya UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). UUPK ini yang mendorong pemerintah, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dan masyarakat konsumen untuk melakukan pemberdayaan melalui pendidikan dan pembinaan.
Dalam Pasal 29 UUPK disebutkan bahwa pemerintah adalah pihak yang paling berperan dan bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen, yang pelaksanaannya diserahkan kepada Menteri yang terkait, dalam hal ini adalah Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Selengkapnya dalam Pasal 29 tersebut menyatakan:
Pemerintah bertanggungjawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
Pembinaan oleh pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan koordinasi atas penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi upaya untuk:
terciptanya iklim usaha dan tumbuhnya hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen;
berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
meningkatnya kualitas sumberdaya manusia serta meningkatnya kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang perlindungan konsumen.
Selain pembinaan, peranan pemerintah yang cukup penting adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen. Dalam Pasal 30 UUPK disebutkan bahwa pemerintah, bersama masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat adalah pihak-pihak yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan.
Pengawasan oleh pemerintah dilakukan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya. Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, selain atas penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya, juga dilakukan atas barang dan/ atau jasa yang beredar di pasar.
Bentuk pengawasan dilakukan dengan cara penelitian, pengujian dan/ atau survey. Aspek yang diawasi meliputi pemuatan informasi tentang resiko penggunaan barang, pemasangan dan kelengkapan info pada label/ kemasan, pengiklanan dan lain-lain, sebagaimana yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan dan praktek perdagangan. Hasil pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis.
Dalam ketentuan Pasal 30 tersebut di atas juga disebutkan, apabila dalam pengawasan ditemukan penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, pemerintah harus mengambil tindakan administratif dan atau tindakan hukum, sebagaimana sanksi yang diancam oleh UUPK.
Tindakan tegas ini akan meningkatkan kepercayaan konsumen kepada sistem hukum perlindungan konsumen yang dibangun pemerintah, meningkatkan partisipasi pengawasan masyarakat dan lembaga konsumen, serta mendorong pelaku usaha untuk berproduksi secara berkualitas dan menciptakan iklim berusaha yang lebih baik.

1 komentar:

David Pangemanan mengatakan...

PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT

Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.
Statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan masyarakat konsumen Indonesia ini tentu berasarkan asumsi bahwa masyarakat akan "trimo" terhadap putusan tersebut.
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan saja. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan mestinya mengajukan "Perlawanan Pihak Ketiga" untuk menelanjangi kebusukan peradilan ini.
Siapa yang akan mulai??

David
HP. (0274)9345675

LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN - JAWA TIMUR

LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN - JAWA TIMUR
Moch. Ansory SH. Kabiro kelembagaan lpksm-jatim

KUNJUNGAN KERJA DIREKTORAT PK

KUNJUNGAN KERJA DIREKTORAT PK
FOTO BERSAMA IBU WATI

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG
NANANG NELSON PIMPINAN LPKSM-JATIM

SEMINAR NASIONAL DI MALANG

SEMINAR NASIONAL DI MALANG
NARA SUMBER SEMINAR

SEMINAR NASIONAL DI MALANG

SEMINAR NASIONAL DI MALANG
NARA SUMBER PANITIA SEMINAR DENPOM V MALANG

SEMINAR NASIONAL DI MALANG

SEMINAR NASIONAL DI MALANG
INTERAKTIF PESERTA DENPOM V MALANG

SEMINAR NASIONAL DI MALANG

SEMINAR NASIONAL DI MALANG
INTERAKTIFE PESERTA SEMINAR DENPOM V MALANG

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG
NARA SUMBER DARI STAIN T.AGUNG

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG
NARA SUMBER DARI STAIN T.AGUNG

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG
NARA SUMBER DARI STAIN T.AGUNG

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG
700 PESERTA SEMINAR TULUNG AGUNG

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG
700 PESERTA SEMINAR TULUNG AGUNG

SEMINAR NASIONAL DI BLITAR

SEMINAR NASIONAL DI BLITAR
PESERTA SEMINAR BLITAR

SEMINAR NASIONAL DI BLITAR

SEMINAR NASIONAL DI BLITAR
PESERTA SEMINAR BLITAR

SEMINAR NASIONAL DI

SEMINAR NASIONAL DI
INTER AKTIF PESERTA SEMINAR

SEMINAR DI MALANG

SEMINAR DI MALANG
PANITA SEMINAR DENPOM 04 MALANG

SEMINAR DI BLITAR

SEMINAR DI BLITAR
NARA SUMBER SEMINAR BLITAR

seminar di tulung agung

seminar di tulung agung
MENJELANG SEMINAR DI TULUNG AGUNG

Logo LPK Jawa Timur

Mengenai Saya

Foto saya
NAMA : MOCH. ANSORY SH. JABATAN : KABIRO KELEMBAGAAN LPKSM-JATIM TELPON : 0341-9061580 HP : 081-805037627 EMAIL : mochansory2@gmail.com website : http://lpksm.co.cc & http://www.perlindungankonsumen.or.id