Kamis, 30 Oktober 2008

PANDUAN UNTUK REKAN PEMULA......

LPKSM AKAN TERBITKAN PUBLIC WARNING KEPADA ADIRA FINANCE
2008-03-06
20:45:39

Agus Yuwono

MAS FM, Kota Malang - Kejadian antara Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di Jalan Wapoga nomor 2 Kota Malang dengan Adira Finance, Rabu (05/03/2008), masih akan berbuntut panjang. LPKSM rencananya akan menerbitkan Public Warning atau peringatan untuk masyarakat terhadap lembaga kredit Adira Finance. Demikian ditegaskan Ketua LPKSM, Nanang Nelson, Rabu (05/03/2008) malam.

Menurut Nanang, pihaknya akan mengeluarkan Public Warning dipicu oleh cara Adira Finance yang menggunakan premanisme dan teror, ketika akan mengambil mobil dari nasabah yang dianggap bermasalah.

“Hal itu dibuktikan saat Adira Finance mengerahkan sekitar 35 Debt Collector ke kantor LPKSM, sehingga menyebabkan anggota LPKSM dan masyarakat sekitar merasa terintimidasi,” kata Nanang.

Dengan Public Warning tersebut, menurut Nanang, diharapkan masyarakat berpikir ulang untuk melakukan transaksi pembelian dengan cara kredit, terutama dengan Adira Finance.

Saat ditanya apakah Public Warning tersebut tidak mencemarkan nama baik suatu instansi, Nanang menegaskan bahwa hal tersebut sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang tentang perlindungan konsumen. (AY)



REKAN PEMULA, KITA MANUSIA ADALAH CIPTAAN TUHAN YANG SANGAT SEMPURNA, MARI KITA BERDAYAKAN KEMAMPUAN KITA, DENGAN CARA....





Rabu, 29 Oktober 2008

cara Pemula menuju sukses...!

CARA PEMULA MENUJU SUKSES...! KLIK GAMBAR INI....

Jumat, 24 Oktober 2008

SELAYANG PANDANG LPKSM

Perlindungan konsumen adalah faktor strategis bangsa dan negara Indonesia dalam upaya meningkatkan perekonomian dalam arti daya saing perdagangan yang kuat, sehat dan efisien. Perlindungan konsumen sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sangat menonjolkan sisi keseimbangan untuk memberi perlindungan hukum kepada konsumen yang mempunyai itikad baik dan pelaku usaha yang jujur serta bertanggung jawab, Undang-Undang ini juga mengintegrasikan serta memperkuat dalam bidang Perlindungan Konsumen.

Tujuan perlindungan konsumen secara umum adalah : (a) menyeimbangkan serta membangun pemberdayaan konsumen, dengan mengangkat harkat dan martabat konsumen melalui cara meminimalisir efek dan akses negatif pemakaian barang dan jasa; (b) meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar bersikap wajar, jujur serta bertanggung jawab serta menyediakan barang atau jasa yang berkualitas; (c) menciptakan kerangka dan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, kebebasan informasi serta akses memperoleh informasi.

Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Konsumen dalam pelaksanaannya didukung oleh seluruh komponen masyarakat perlindungan konsumen termasuk oleh Lembaga Perlinduingan Konsumen.

keterangan lebih lanjut klik : http://www.perlindungankonsumen.net


Senin, 20 Oktober 2008

Solusi Kredit Macet Anda

Anda mengalami kredit macet misalnya, Kredit kendaraan roda 2 atau roda 4 satu saat macet angsuran kreditnya
( terlambat bayar 3 s/d 7 bulan ) Anda bisa berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Konsumen ( Lembaga yang diberi amanah Undang-Undang no.8 tahun 1999.Tentang Perlindungan Konsumen )

Anda bermasalah dengan Bank, BPR, Koperasi atau Finance bisa berhubungan langsung dengan Lembaga Perlindungan Konsumen di

www.perlindungankonsumen.net

http://malang88.co.cc


KONSULTASI GRATIS ....... !!!

Senin, 13 Oktober 2008

UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen

UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Oleh : Moch. Ansory*

Selama ini, kasus-kasus yang terkait dengan kualitas produk dan penyelenggaraan pelayanan publik, menjadi cerminan ketidakadilan yang dialami konsumen. Bidang pelayanan publik seperti telekomunikasi, listrik, air minum, transportasi, perbankan, perumahan, serta pelayanan kesehatan nyaris tak pernah lepas dari complain konsumen.

Di bidang telekomunikasi misalnya, untuk mendapatkan pembebasan biaya abonemen bagi konsumen atau pelanggan telepon yang gangguan sambungan teleponnya tidak dapat diperbaiki hingga batas waktu tertentu, diperlukan perjuangan panjang. Ini pun praktiknya tetap tidak semudah bilamana Telkom menarik denda ke konsumen.

Di bidang listrik, masalah yang muncul cukup beragam. Class action untuk menggugat PLN atas padamnya listrik di wilayah Jawa dan Bali tahun 1996 lalu, ternyata harus kalah demi kelaziman hukum di Indonesia. Padahal, class action di negara lain dianggap sebagai langkah hukum yang efisien bagi semua pihak, yaitu pengusaha, pemerintah, dan tentu saja konsumen. Dengan disahkannya UUPK yang salah satu pasalnya mencantumkan class action, diharapkan tuntutan dengan cara seperti ini tidak lagi harus kandas di tengah jalan.

PERMASALAHAN kualitas air minum yang dihasilkan oleh Perusahaan Air Minum (PAM), sampai hari ini tetap belum bisa memenuhi standar sebagai air minum. Di beberapa pusat pengolahan, kualitas air memang sudah meningkat tetapi belum memenuhi standar air minum.

Dalam suatu dialog beberapa tahun lalu, nama Perusahaan Air Minum diusulkan untuk diganti menjadi Perusahaan Air Bersih. Usulan ini ditolak oleh pimpinan PAM. Padahal, nama ini bisa dianggap sebagai bentuk pengelabuan terhadap konsumen.

Konsumen membayar sejumlah uang untuk mendapatkan air minum. Namun, konsumen hanya mendapatkan air yang kadang-kadang bersih, kadang-kadang kotor, dan tidak layak minum. Air yang seperti ini harus dibuang oleh konsumen karena tidak dapat dipakai, dan konsumen pun tetap harus membayarnya.

Hal lain yang dianggap tidak adil adalah cara PAM mengirim surat tunggakan pembayaran konsumen dengan kalimat bernada mengancam akan memutuskan sambungan air bilamana merasa memiliki tunggakan dan tidak mau membayar. Ini menunjukkan jeleknya administrasi dan manajemen PAM.

Di bidang transportasi, hanya segelintir konsumen di Indonesia yang bisa memperoleh kenyamanan. Kualitas pelayanan angkutan umum yang masih menyedihkan, serta kurang terjaminnya keamanan dan keselamatan konsumen jasa angkutan akhir-akhir ini adalah refleksi buruknya kualitas pelaksanaan hak konsumen. Ini merupakan tantangan bagi para pengelola transportasi untuk memberikan perbaikan pelayanan sebagai bukti tanggung jawab terhadap konsumen.

DI bidang perumahan, penderitaan konsumen mencapai puncaknya dengan adanya krisis ekonomi. Makin banyaknya usaha properti yang gulung tikar akibat terlilit utang yang mendadak melangit telah membebani konsumen.

Konsumen pun makin terpuruk akibat perilaku pengembang yang tidak bertanggung jawab. Penggusuran yang kurang cermat dan sewenang-wenang juga menambah deretan penderitaan konsumen perumahan.

Untuk pelayanan kesehatan, situasinya menjadi berbeda karena menyangkut kehidupan fisik manusia. Seorang pasien yang notabene adalah konsumen pelayanan kesehatan berada dalam posisi lemah. Di satu sisi mereka amat membutuhkan pelayanan, namun di sisi lain konsumen yang lemah secara finansial tentu akan sulit mendapatkan pelayanan kesehatan.

Pemberlakuan uang muka sebelum perawatan diberikan merupakan cerminan bahwa pelayanan kesehatan dianggap sebagai komoditas komersial yang mengesampingkan fungsi sosialnya. Ada uang, ada pelayanan. Kasus pasien telantar dan tidak segera mendapatkan perawatan bukanlah berita baru di Indonesia.

Kondisi pelayanan publik seperti itu memang harus diperbaiki. Konsumen harus dilibatkan dalam setiap proses penyusunan kebijakan publik. Mudah-mudahan, kehadiran UU Perlindungan Konsumen bisa memperbaiki banyak hal dan konsumen lebih terlindungi hak-haknya.

*Penulis adalah pemerhati masalah Perlindungan Konsumen dan Kabiro Kelembagaan pada LPKSM-JATIM

KAPAN Yach.. Kita Sebagai Konsumen Benar-Benar Terlindungi ??

Yups.. (selalu berkecamuk dalam benak saya) sejak diterbitkan dan ditetapkannya Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, seharusnya kita sebagai Konsumen akan merasa senang dan bahagia, karena kita merasa aman dan terlindungi;.

Berdasarkan pada hal tersebut dengan adanya penemuan bakteri pada Susu Formula oleh tim Peneliti IPB, secara tidak langsung konsumen merasa kecewa, karena seakan-akan, keberadaan Undang-undang tersebut tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap keamanan konsumen.

Ada kesan bahwa Undang-undang di buat memang untuk dilanggar, dan jika demikian sangat ironis, kepedulian terhadap masyarakat pemerintah perlu dipertanyakan dong...; dari pengalaman dan kejadian tersebut diatas sudah seharusnya setiap Departemen yang ada di negeri ini ada sinkronisasi program kerja, sehingga tidak tumpang tindih dan keputusan yang diambil membingungkan masyakat.

Dari kasus penemuan bakteri pada Susu Formula itu saja sudah kelihatan bagaimana antara BPOM, Menteri Kesehatan dan Pihak IPB saling ada argumentasi menjadi yang paling benar. Sebenarnya hal itu tidak perlu terjadi jika masing-masing bisa berada pada posisi dan tanggungjawabnya, serta melaksanakan tugas sesuai dengan Job Deskriptions-nya.

Kembali pada UU No. 08 tahun 1999, sejak ditetapkannya udang-undang ini, hingga sekarang yang notebene sudah 9 tahun, banyak masyarakat yang belum tahun dan paham akan keberadaan undang-undang tersebut, sosialisasi kemasyarakat masih sangat minim, sehingga masyarakat merasakan masih belum terlindungi

Memilih Produk Makanan & Minuman

KIAT-KIAT MEMILIH PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN

Dengan makin banyaknya produk makanan dan minuman dengan kemasan yang menarik (Botol, Kaleng, plastic, dan sebagainya), konsumen perlu mewaspadai dalam membeli produk makanan dan minuman tersebut agar terhindar dari tipu daya demi terwujudnya keamanan dan keselamatan.

HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN

1. LABEL
Sebelum mengkonsumsi produk makanan dan minuman konsumen perlu memperhatikan informasi yang tertera pada lebelnya.

INFORMASI DALAM LABEL MINIMAL MELIPUTI

* Nama produkImage

* Nomor registrasi
* Komposisi/bahan yang digunakan
* Berat atau isi bersih
* Nama dan alamat produsen/importir
* Keterangan kadaluarsa (tanggal, bulan, tahun)

Pemberian lebel pada kemasan bertujuan agar konsumen mendapat tinformasi yang jelas tentang produk tersebut.


2. KEMASAN
Hati-hati terhadap kemasan yang sudah rusak. Kemasan rusak berarti produk sudah tidak layak di konsumsi karena isinya kemungkinan sudah terkontaminasi. Hal ini sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa konsumen.


PERHATIKAN !!! “TANGGAL BULAN, TAHUN KADALUARSA”

Perubahan pisik berupa bau yang tidak sedap, warna, bentuk, da rasa, adalah tanda-tanda produk yang bersangkutan telah rusak Dalam setiap produk kemasan harus tercantum tanggal kadaluarsa. Tanggal kadaluarsa/expire date/best before adalah batas waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik dari produk makanan maupun minuman. Makanan atau minuman yang telah rusak dan telah kadaluarsa di konsumsi dapat membahayakan kesehatan dan bahkan mengancam keselamatan jiwa. AWAS !! MAKANAN KADALUARSA

Kiat-Kiat:

1. Hindari kemasan yang rusak, penyot, melembung dan berkarat.

2. Belilah produk yang sudah terdaftar di departemen kesehatan.

3. Jangan membeli produk yang tidak mencantumkan nama dan alamat produsen secara jelas.

4. Hindari kemasan yang tidak mempunyai lebel/tidak menggunakan bahasa Indonesia.

5. Perhatikan label terutama :

• Tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa

• Petunjuk pemakaian dan penyimpanan

• Dalam komposisi makanan dan minuman tidak terdapat bahan tambahan yang berbahaya.

6. Utamakan mutu dan kualitas produk, jangan terpengaruh

Perkembangan Perilaku Konsumen

GREEN Consumerism, sebagai kelanjutan dari gerakan konsumerisme global yang dimulai dari adanya kesadaran konsumen akan hak-haknya untuk mendapatkan produk yang layak dan aman yang muncul sekitar tahun tujuh puluhan, muncul dari konteks situasi di atas sehingga tuntutan terhadap produk yang ramah lingkungan (enviroment friendly) semakin kuat.

Konsumerisme, yang sering salah kaprah diartikan orang sebagai gaya hidup konsumtif padahal istilah ini digunakan untuk sebuah gerakan konsumen yang bertujuan mendapatkan perlindungan atas hak-haknya, adalah manifestasi dari buyer power yang semakin dominan di pasar karena konsumen semakin cerdas , sadar betul akan hak-haknya, serta bisa memperjuangkannya melalui aksi-aksi dan penyebaran ide melalui media massa.

Konsumerisme membuat konsumen menjadi sebuah pressure group yang efektif. Green Consumerism didefinisikan sebagai “ the use of individual consumer preference to promote less enviromentally damaging products and services” (Smith, 1998). Yang menarik dari definisi ini adalah bahwa green consumerism muncul dari kesadaran dan pembentukan preferensi konsumen individual terhadap produk yang ingin dikonsumsinya. Green consumerism muncul dari kesadaran yang muncul dari setiap individu. Selanjutnya, produk yang diinginkan bukan yang benar-benar “hijau”, namun cukup yang sedikit berkurang tingkat kerusakan yang dapat ditimbulkannya. Hal ini menunjukkan kepahaman bahwa menciptakan produk yang seratus persen aman bagi

lingkungan sangat sulit dicapai. Terlalu banyak trade off baik itu terhadap harga, ketahanlamaan (durability), product performance, kenyamanan, dan kriteria lain-lain Bahkan klaim-klaim dari perusahaan-perusahaan tertentu bahwa produk mereka telah ramah lingkungan, menurut hasil beberapa survey, terbukti mulai sangat diragukan oleh kebanyakan konsumen.

Peningkatan ini dicetuskan oleh adanya kekhawatiran besar kemungkinan terjadinya bencana lingkungan hidup yang mengancam, bukan saja kesehatan, namun bahkan sampai kelangsungan hidup kita dan keturunan kita. Bukti-bukti yang ditunjukkan para saintis dan pemerhati lingkungan, seperti ancaman penipisan lapisan ozon yang secara langsung memperbesar prevalensi kanker kulit dan berpotensi mengacaukan iklim dunia serta pemanasan global, memperkuat alasan kekhawatiran tersebut.

Belum lagi masalah hujan asam, efek rumah kaca, polusi udara dan air yang sudah pada taraf sangat berbahaya, kebakaran dan penggundulan hutan yang mengancam jumlah oksigen di atmosfir kita, sampai masalah sampah yang membuat pusing pemda. Semuanya menyebabkan isu lingkungan semakin mengemuka dan puncaknya adalah dengan diselenggarakannya Earth Summit di Rio de Janeiro pada tahun 1992 dan baru-baru ini diselenggarakan di Indonesia pada tahun 2008. Dalam situasi seperti ini lah muncul apa yang disebut Green Consumerism.

Terdapat pilihan-pilihan strategi untuk mengkapitalisasi meningkatnya permintaan produk hijau. Diantaranya:

  1. Menciptakan produk dengan karakter dan komposisi yang memiliki dampak kepada lingkungan yang lebih kecil.
  2. Meningkatkan penggunaan bahan mentah yang lebih efisien atau yang renewable (terbarukan). Kertas misalnya tidak lagi hanya bisa dibuat dari bubur kertas yang berasal dari batang kayu. Bambu dan beberapa tanaman alternatif lain yang memiliki serat yang lebih panjang dan halus dapat menekan penggundulan hutan.
  3. Mengefisienkan penggunaan kemasan dan penggunaan bahan kemasan yang bio degradable atau minimal bisa digunakan berulang-ulang (re-use)
  4. Mengefisienkan pemakaian energi dalam proses produksi.
  5. Meningkatkan ketahanlamaan (durability).


GREEN MARKETING
Buddi Wibowo, SE., MM.,
Staf Pengajar FEUI dan Lembaga
Management FEU

Prakata

Perlindungan konsumen adalah faktor strategis bangsa dan negara Indonesia dalam upaya meningkatkan perekonomian dalam arti daya saing perdagangan yang kuat, sehat dan efisien. Perlindungan konsumen sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sangat menonjolkan sisi keseimbangan untuk memberi perlindungan hukum kepada konsumen yang mempunyai itikad baik dan pelaku usaha yang jujur serta bertanggung jawab, Undang-Undang ini juga mengintegrasikan serta memperkuat dalam bidang Perlindungan Konsumen.

Tujuan perlindungan konsumen secara umum adalah : (a) menyeimbangkan serta membangun pemberdayaan konsumen, dengan mengangkat harkat dan martabat konsumen melalui cara meminimalisir efek dan akses negatif pemakaian barang dan jasa; (b) meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar bersikap wajar, jujur serta bertanggung jawab serta menyediakan barang atau jasa yang berkualitas; (c) menciptakan kerangka dan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, kebebasan informasi serta akses memperoleh informasi.

Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Konsumen dalam pelaksanaannya didukung oleh seluruh komponen masyarakat perlindungan konsumen termasuk oleh Lembaga Perlinduingan Konsumen.

LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN - JAWA TIMUR

LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN - JAWA TIMUR
Moch. Ansory SH. Kabiro kelembagaan lpksm-jatim

KUNJUNGAN KERJA DIREKTORAT PK

KUNJUNGAN KERJA DIREKTORAT PK
FOTO BERSAMA IBU WATI

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG
NANANG NELSON PIMPINAN LPKSM-JATIM

SEMINAR NASIONAL DI MALANG

SEMINAR NASIONAL DI MALANG
NARA SUMBER SEMINAR

SEMINAR NASIONAL DI MALANG

SEMINAR NASIONAL DI MALANG
NARA SUMBER PANITIA SEMINAR DENPOM V MALANG

SEMINAR NASIONAL DI MALANG

SEMINAR NASIONAL DI MALANG
INTERAKTIF PESERTA DENPOM V MALANG

SEMINAR NASIONAL DI MALANG

SEMINAR NASIONAL DI MALANG
INTERAKTIFE PESERTA SEMINAR DENPOM V MALANG

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG
NARA SUMBER DARI STAIN T.AGUNG

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG
NARA SUMBER DARI STAIN T.AGUNG

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG
NARA SUMBER DARI STAIN T.AGUNG

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG
700 PESERTA SEMINAR TULUNG AGUNG

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG
700 PESERTA SEMINAR TULUNG AGUNG

SEMINAR NASIONAL DI BLITAR

SEMINAR NASIONAL DI BLITAR
PESERTA SEMINAR BLITAR

SEMINAR NASIONAL DI BLITAR

SEMINAR NASIONAL DI BLITAR
PESERTA SEMINAR BLITAR

SEMINAR NASIONAL DI

SEMINAR NASIONAL DI
INTER AKTIF PESERTA SEMINAR

SEMINAR DI MALANG

SEMINAR DI MALANG
PANITA SEMINAR DENPOM 04 MALANG

SEMINAR DI BLITAR

SEMINAR DI BLITAR
NARA SUMBER SEMINAR BLITAR

seminar di tulung agung

seminar di tulung agung
MENJELANG SEMINAR DI TULUNG AGUNG

Logo LPK Jawa Timur

Mengenai Saya

Foto saya
NAMA : MOCH. ANSORY SH. JABATAN : KABIRO KELEMBAGAAN LPKSM-JATIM TELPON : 0341-9061580 HP : 081-805037627 EMAIL : mochansory2@gmail.com website : http://lpksm.co.cc & http://www.perlindungankonsumen.or.id