Sabtu, 06 Desember 2008

KLIK MUSIK


Mahadewi ~ Sumpah I Love You







Get more songs & code at www.stafaband.info

ELIT AKTIVIS LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN - JATIM

Senin, 01 Desember 2008

google adsense

Internet Marketing - Free Internet Marketing Courses, Free Access to 120h Audio Featuring Successful Marketers, Free Money Making Website, Free Internet Marketing Teleseminars.

Kontroversi Pemberantasan Premanisme
Bantuan Artikel Oleh: Ulung Koeshendratmoko
Kata Preman berasal dari kata Free Man yang artinya laki-laki yang menganut gaya hidup bebas seenaknya sendiri tidak peduli lingkungan, memaksakan kehendak dan lebih jauh lagi mereka melakukan tindakan criminal seperti memalak dan memeras dari gaya hidupnya yang seperti itu akhirnya meresahkan masyarakat. Jadi sebetulnya istilah preman adalah penekanannya pada perilaku seseorang yang membuat resah, tidak aman dan merugikan lingkungan masyarakat.
Ada empat kategori Preman yang hidup dan berkembang di masyarakat:

1. Preman tingkat bawah
Biasanya bernampilan dekil ,bertato dan berambut gondrong. Mereka biasanya melakukan tindakan criminal ringan misalnya memalak, memeras dan melakukan ancaman kepada korban.

2. Preman tingkat menengah
Berpenampilan lebih rapi mempunyai pendidikan yang cukup. Mereka biasanya bekerja dengan suatu organisasi yang rapi dan secara formal organisasi itu legal.Dalam melaksanakan pekerjaannya mereka menggunakan cara-cara preman bahkan lebih “kejam”dari preman tingkat bawah karena mereka merasa “legal” .Misalnya adalah Agency Debt Collector yang disewa oleh lembaga Perbankan untuk menagih hutang nasabah yang macet, Perusahaan lesing yang menarik agunan berupa mobil atau motor dengan cara-cara yang tidak manusiawi.

3. Preman tingkat atas
Adalah kelompok organisasi yang berlindung di balik parpol atau organisasi massa bahkan berlindung di balik agama tertentu. Mereka “disewa “untuk membela kepentingan yang menyewa.Mereka sering malakukan tindak kekerasan yang “dilegalkan”.

4. Preman Elit
Adalah oknum aparat yang menjadi beking perilaku premanisme ,mereka biasanya tidak nampak perilakunya karena mereka adalah actor intelektual perilaku premanisme .

Kepolisian Republik Indonesia sekarang baru gencar-gencarnya memberantas aksi premanisme dan itu patut didukung oleh semua lapisan masyarakat dan mudah-mudahan kegiatan ini tidak hanya bersifat seporadis saja tapi merupakan kegiatan yang berkelanjutan. Dalam melakukan pemberantasan tentunya polisi harus bertindak obyektif yang diberantas tentunya tidak hanya preman kelas bawah saja tapi semua kategori preman harus diberantas juga. Pihak Kepolisian harus proaktif malakukan investigasi organisasi – organisasi masa yang sering meresahkan masyarakat, Agency-agency yang disewa oleh Perbankan dan perbankan juga harus ditindak apabila ada agency yang disewanya melakukan aksi premanisme.

Mudah-mudahan kepolisian bisa konsisten dalam pemberantasan premanisme dan dimasa mendatang citra kepolisian dimata masyarakat menjadi lebih baik. Allahualam

Surakarta, 12 Nopember 2008

Minggu, 30 November 2008

PERAN PEMERINTAH TERKAIT PERLINDUNGAN KONSUMEN

blog-indonesia.com
LPKSM-JATIM


Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Melindungi Konsumen
Written by M. Sujatmoko, Kalibata
Thursday, 30 October 2008 02:54
Fenomena yang menggambarkan dengan persis keadaan perlindungan hukum bagi para konsumen saat ini.
Menurut hemat kami, faktor utama yang menyebabkan lemahnya kondisi dan kedudukan konsumen di Indonesia adalah tingkat pengetahuan hukum dan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya.
Kelemahan ini terjadi karena pendidikan untuk meningkatkan kesadaran konsumen masih dirasa sangat kurang menyentuh masyarakat konsumen secara luas. Upaya untuk meningkatkan pendidikan bagi para konsumen terus dilakukan. Dan, upaya ini mendapat momentum yang kuat sejak disahkannya UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). UUPK ini yang mendorong pemerintah, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dan masyarakat konsumen untuk melakukan pemberdayaan melalui pendidikan dan pembinaan.
Dalam Pasal 29 UUPK disebutkan bahwa pemerintah adalah pihak yang paling berperan dan bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen, yang pelaksanaannya diserahkan kepada Menteri yang terkait, dalam hal ini adalah Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Selengkapnya dalam Pasal 29 tersebut menyatakan:
Pemerintah bertanggungjawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
Pembinaan oleh pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan koordinasi atas penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi upaya untuk:
terciptanya iklim usaha dan tumbuhnya hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen;
berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
meningkatnya kualitas sumberdaya manusia serta meningkatnya kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang perlindungan konsumen.
Selain pembinaan, peranan pemerintah yang cukup penting adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen. Dalam Pasal 30 UUPK disebutkan bahwa pemerintah, bersama masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat adalah pihak-pihak yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan.
Pengawasan oleh pemerintah dilakukan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya. Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, selain atas penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya, juga dilakukan atas barang dan/ atau jasa yang beredar di pasar.
Bentuk pengawasan dilakukan dengan cara penelitian, pengujian dan/ atau survey. Aspek yang diawasi meliputi pemuatan informasi tentang resiko penggunaan barang, pemasangan dan kelengkapan info pada label/ kemasan, pengiklanan dan lain-lain, sebagaimana yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan dan praktek perdagangan. Hasil pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis.
Dalam ketentuan Pasal 30 tersebut di atas juga disebutkan, apabila dalam pengawasan ditemukan penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, pemerintah harus mengambil tindakan administratif dan atau tindakan hukum, sebagaimana sanksi yang diancam oleh UUPK.
Tindakan tegas ini akan meningkatkan kepercayaan konsumen kepada sistem hukum perlindungan konsumen yang dibangun pemerintah, meningkatkan partisipasi pengawasan masyarakat dan lembaga konsumen, serta mendorong pelaku usaha untuk berproduksi secara berkualitas dan menciptakan iklim berusaha yang lebih baik.

Selasa, 25 November 2008

blog-indonesia.com
LPKSM-JATIM

Selasa, 18 November 2008

Tindakan Eksekutorial Terhadap Benda Objek Perjanjian Fidusia dengan Akta di Bawah Tangan

Jaminan Fidusia - Tindakan Eksekutorial Terhadap Benda Objek Perjanjian Fidusia dengan Akta di Bawah Tangan
Dikirim/ditulis pada 11 November 2007 oleh nugroho-saja
• ARTIKEL HUKUM PERDATA DAN BISNIS
Oleh: Grace P. Nugroho, SH
Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan. Tetapi untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditor maka dibuat akta yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Nanti kreditor akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia berirah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dengan demikian, memiliki kekuatan hak eksekutorial langsung apabila debitor melakukan pelanggaran perjanjian fidusia kepada kreditor (parate eksekusi), sesuai UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Lalu, bagaimana dengan perjanjian fidusia yang tidak di buatkan akta notaris dan didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia alias dibuat dibawah tangan?
Pengertian akta di bawah tangan adalah sebuah akta yang dibuat antara pihak-pihak dimana pembuatanya tidak di hadapan pejabat pembuat akta yang sah yang ditetapkan oleh undang-undang (notaris, PPAT dll). Akta di bawah tangan bukanlah akta otentik yang memiliki nilai pembuktian sempurna. Sebaliknya, akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau di depan pejabat yang ditunjuk oleh Undang-Undang dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Untuk akta yang dilakukan di bawah tangan biasanya harus diotentikan ulang oleh para pihak jika hendak dijadikan alat bukti sah, misalnya di pengadilan.
Pertanyaannya adalah apakah sah dan memiliki kekuatan bukti hukum suatu akta di bawah tangan? Menurut pendapat penulis, sah-sah saja digunakan asalkan para pihak mengakui keberadaan dan isi akta tersebut. Dalam prakteknya, di kampung atau karena kondisi tertentu menyebabkan hubungan hukum dikuatkan lewat akta di bawah tangan seperti dalam proses jual beli dan utang piutang.
Namun, agar akta tersebut kuat, tetap harus dilegalisir para pihak kepada pejabat yang berwenang. Saat ini, banyak lembaga pembiayaan (finance) dan bank (bank umum maupun perkreditan) menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance), sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring). Mereka umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia.
Prakteknya lembaga pembiayaan menyediakan barang bergerak yang diminta konsumen (semisal motor atau mesin industri) kemudian diatasnamakan konsumen sebagai debitur (penerima kredit/pinjaman). Konsekuensinya debitur menyerahkan kepada kreditur (pemberi kredit) secara fidusia. Artinya debitur sebagai pemilik atas nama barang menjadi pemberi fidusia kepada kreditur yang dalam posisi sebagai penerima fidusia.
Praktek sederhana dalam jaminan fidusia adalah debitur/pihak yang punya barang mengajukan pembiayaan kepada kreditor, lalu kedua belah sama-sama sepakat mengunakan jaminan fidusia terhadap benda milik debitor dan dibuatkan akta notaris lalu didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Kreditur sebagai penerima fidusia akan mendapat sertifkat fidusia, dan salinannya diberikan kepada debitur. Dengan mendapat sertifikat jaminan fidusia maka kreditur/penerima fidusia serta merta mempunyai hak eksekusi langsung (parate eksekusi), seperti terjadi dalam pinjam meminjam dalam perbankan. Kekuatan hukum sertifikat tersebut sama dengan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Fakta di lapangan menunjukan, lembaga pembiayaan dalam melakukan perjanjian pembiayaan mencamtumkan kata-kata dijaminkan secara fidusia. Tetapi ironisnya tidak dibuat dalam akta notaris dan tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk mendapat sertifikat. Akta semacam itu dapat disebut akta jaminan fidusia di bawah tangan. Jika penerima fidusia mengalami kesulitan di lapangan, maka ia dapat meminta pengadilan setempat melalui juru sita membuat surat penetapan permohonan bantuan pengamanan eksekusi. Bantuan pengamanan eksekusi ini bisa ditujukan kepada aparat kepolisian, pamong praja dan pamong desa/kelurahan dimana benda objek jaminan fidusia berada.
Dengan demikian bahwa pembuatan sertifikat jaminan fidusia melindungi penerima fidusia jika pemberi fidusia gagal memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kedua belah pihak.

Akibat Hukum
Jaminan fidusia yang tidak dibuatkan sertifikat jaminan fidusia menimbulkan akibat hukum yang komplek dan beresiko. Kreditor bisa melakukan hak eksekusinya karena dianggap sepihak dan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dari kreditor. Bisa juga karena mengingat pembiayaan atas barang objek fidusia biasanya tidak full sesuai dengan nilai barang. Atau, debitur sudah melaksanakan kewajiban sebagian dari perjanjian yang dilakukan, sehingga dapat dikatakan bahwa diatas barang tersebut berdiri hak sebagian milik debitor dan sebagian milik kreditor.
Apalagi jika eksekusi tersebut tidak melalui badan penilai harga yang resmi atau badan pelelangan umum. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dapat digugat ganti kerugian. Dalam konsepsi hukum pidana, eksekusi objek fidusia di bawah tangan masuk dalam tindak pidana Pasal 368 KUHPidana jika kreditor melakukan pemaksaan dan ancaman perampasan. Pasal ini menyebutkan:
1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
2. Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Situasi ini dapat terjadi jika kreditor dalam eksekusi melakukan pemaksaan dan mengambil barang secara sepihak, padahal diketahui dalam barang tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Walaupun juga diketahui bahwa sebagian dari barang tersebut adalah milik kreditor yang mau mengeksekusi tetapi tidak didaftarkan dalam di kantor fidusia.
Bahkan pengenaan pasal-pasal lain dapat terjadi mengingat bahwa dimana-mana eksekusi merupakan bukan hal yang mudah, untuk itu butuh jaminan hukum dan dukungan aparat hukum secara legal. Inilah urgensi perlindungan hukum yang seimbang antara kreditor dan debitor. Bahkan apabila debitor mengalihkan benda objek fidusia yang dilakukan dibawah tangan kepada pihak lain tidak dapat dijerat dengan UU No. 42 Tahun 1999 Tentang jaminan fidusia, karena tidak syah atau legalnya perjanjian jaminan fidusia yang dibuat.
Mungkin saja debitor yang mengalihkan barang objek jaminan fidusia di laporkan atas tuduhan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHPidana menandaskan: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Oleh kreditor, tetapi ini juga bisa jadi blunder karena bisa saling melaporkan karena sebagian dari barang tersebut menjadi milik berdua baik kreditor dan debitor, dibutuhkan keputusan perdata oleh pengadilan negeri setempat untuk mendudukan porsi masing-masing pemilik barang tersebut untuk kedua belah pihak. Jika hal ini ditempuh maka akan terjadi proses hukum yang panjang, melelahkan dan menghabiskan biaya yang tidak sedikit.
Akibatnya, margin yang hendak dicapai perusahaan tidak terealisir bahkan mungkin merugi, termasuk rugi waktu dan pemikiran. Lembaga pembiayaan yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia sebenarnya rugi sendiri karena tidak punya hak eksekutorial yang legal. Poblem bisnis yang membutuhkan kecepatan dan customer service yang prima selalu tidak sejalan dengan logika hukum yang ada. Mungkin karena kekosongan hukum atau hukum yang tidak selalu secepat perkembangan zaman.
Bayangkan, jaminan fidusia harus dibuat di hadapan notaris sementara lembaga pembiayaan melakukan perjanjian dan transaksi fidusia di lapangan dalam waktu yang relatif cepat. Saat ini banyak lembaga pembiayaan melakukan eksekusi pada objek barang yang dibebani jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. Bisa bernama remedial, rof coll, atau remove. Selama ini perusahaan pembiayaan merasa tindakan mereka aman dan lancar saja. Menurut penulis, hal ini terjadi karena masih lemahnya daya tawar nasabah terhadap kreditor sebagai pemilik dana. Ditambah lagi pengetahuan hukum masyarakat yang masih rendah.
Kelemahan ini termanfaatkan oleh pelaku bisnis industri keuangan, khususnya sektor lembaga pembiayaan dan bank yang menjalankan praktek jaminan fidusia dengan akta di bawah tangan. Penulis juga mengkhawatirkan adanya dugaan pengemplangan pendapatan negara non pajak sesuai UU No. 20 Tahun 1997 Tentang Pendapatan Negara Non Pajak, karena jutaan pembiayaan (konsumsi, manufaktur dan industri) dengan jaminan fidusia tidak didaftarkan dan mempunyai potensi besar merugikan keuangan pendapatan negara.

Proses Eksekusi
Bahwa asas perjanjian “pacta sun servanda” yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersepakat, akan menjadi undang-undang bagi keduanya, tetap berlaku dan menjadi asas utama dalam hukum perjanjian. Tetapi terhadap perjanjian yang memberikan penjaminan fidusia di bawah tangan tidak dapat dilakukan eksekusi. Proses eksekusi harus dilakukan dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri melalui proses hukum acara yang normal hingga turunnya putusan pengadilan.
Inilah pilihan yang prosedural hukum formil agar dapat menjaga keadilan dan penegakan terhadap hukum materiil yang dikandungnya. Proses ini hampir pasti memakan waktu panjang, kalau para pihak menggunakan semua upaya hukum yang tersedia. Biaya yang musti dikeluarkan pun tidak sedikit. Tentu saja, ini sebuah pilihan dilematis. Dalih mengejar margin besar juga harus mempertimbangkan rasa keadilan semua pihak.
Masyarakat yang umumnya menjadi nasabah juga harus lebih kritis dan teliti dalam melakukan transaksi. Sementara bagi Pemerintah, kepastian, keadilan dan ketertiban hukum adalah penting.
*) Penulis (Grace P. Nugroho, SH) adalah praktisi hukum yang berprofesi sebagai advokat pada Kantor Bantuan Hukum (KBH) Lampung dan Achmad Imam Ghozali, SH and Partner (Law Firm), yang beralamat di Jln. Anggrek No. 19 Rawa Laut. Bandar Lampung. Telp. (0721) 256801, hp. 0812 7200 395 e-mail. nugroho-saja@telkom.net, purwonugroho@plasa.com
• 5020 reads
eksekusi ilegal oleh leasing
Pada 12 May 2008 andrey pramudia (not verified) mengirim komentar:
memang sekarang ini banyak sekali eksekusi yang dilakukan oleh pihak pembiayaan kendaraan bermotor terhadap konsumen kredit sepeda motor/mobil yang menunggak angsurannya, padahal tindakan mereka tersebut adalah ilegal karena mereka tidak mempunyai hak eksekutorial akibat dari tidak terdaftarnya perjanjian jaminan fidusia antara konsumen dgn perusahaan pembiayaan. hal ini sudah lama berlangsung sampai sekarang tanpa adanya tindakan yang diambil dari pihak pemerintah sedangkan dari pihak konsumen mereka kebanyakan tidak tahu apakah perjanjian jaminan fidusia yg mereka tanda tangani tsb tidak didaftarkan. seharusnya eksekusi ilegal tersebut mendapat sanksi dari aparat penegak hukum karena sudah diatur dalam UU No.42/1999 ttg jaminan fidusia.
target=_blank>

LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN - JAWA TIMUR

LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN - JAWA TIMUR
Moch. Ansory SH. Kabiro kelembagaan lpksm-jatim

KUNJUNGAN KERJA DIREKTORAT PK

KUNJUNGAN KERJA DIREKTORAT PK
FOTO BERSAMA IBU WATI

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG
NANANG NELSON PIMPINAN LPKSM-JATIM

SEMINAR NASIONAL DI MALANG

SEMINAR NASIONAL DI MALANG
NARA SUMBER SEMINAR

SEMINAR NASIONAL DI MALANG

SEMINAR NASIONAL DI MALANG
NARA SUMBER PANITIA SEMINAR DENPOM V MALANG

SEMINAR NASIONAL DI MALANG

SEMINAR NASIONAL DI MALANG
INTERAKTIF PESERTA DENPOM V MALANG

SEMINAR NASIONAL DI MALANG

SEMINAR NASIONAL DI MALANG
INTERAKTIFE PESERTA SEMINAR DENPOM V MALANG

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG
NARA SUMBER DARI STAIN T.AGUNG

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG
NARA SUMBER DARI STAIN T.AGUNG

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG
NARA SUMBER DARI STAIN T.AGUNG

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG
700 PESERTA SEMINAR TULUNG AGUNG

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG

SEMINAR NASIONAL DI TULUNG AGUNG
700 PESERTA SEMINAR TULUNG AGUNG

SEMINAR NASIONAL DI BLITAR

SEMINAR NASIONAL DI BLITAR
PESERTA SEMINAR BLITAR

SEMINAR NASIONAL DI BLITAR

SEMINAR NASIONAL DI BLITAR
PESERTA SEMINAR BLITAR

SEMINAR NASIONAL DI

SEMINAR NASIONAL DI
INTER AKTIF PESERTA SEMINAR

SEMINAR DI MALANG

SEMINAR DI MALANG
PANITA SEMINAR DENPOM 04 MALANG

SEMINAR DI BLITAR

SEMINAR DI BLITAR
NARA SUMBER SEMINAR BLITAR

seminar di tulung agung

seminar di tulung agung
MENJELANG SEMINAR DI TULUNG AGUNG

Logo LPK Jawa Timur

Mengenai Saya

Foto saya
NAMA : MOCH. ANSORY SH. JABATAN : KABIRO KELEMBAGAAN LPKSM-JATIM TELPON : 0341-9061580 HP : 081-805037627 EMAIL : mochansory2@gmail.com website : http://lpksm.co.cc & http://www.perlindungankonsumen.or.id