Perlindungan konsumen adalah faktor strategis bangsa dan negara Indonesia dalam upaya meningkatkan perekonomian dalam arti daya saing perdagangan yang kuat, sehat dan efisien. Perlindungan konsumen sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Serta sangat menonjolkan sisi keseimbangan untuk memberi perlindungan hukum kepada konsumen yang mempunyai itikad baik dan pelaku usaha yang jujur serta bertanggung jawab, Undang-Undang ini juga mengintegrasikan serta memperkuat dalam bidang Perlindungan Konsumen. Tujuan perlindungan konsumen secara umum adalah : (a) menyeimbangkan serta membangun pemberdayaan konsumen, dengan mengangkat harkat dan martabat konsumen melalui cara meminimalisir efek dan akses negatif pemakaian barang dan jasa; (b) meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar bersikap wajar, jujur serta bertanggung jawab serta menyediakan barang atau jasa yang berkualitas; (c) menciptakan kerangka dan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, kebebasan informasi serta akses memperoleh informasi. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Konsumen dalam pelaksanaannya didukung oleh seluruh komponen masyarakat perlindungan konsumen termasuk oleh Lembaga Perlinduingan Konsumen. TUJUAN (1) Menjadi sarana infomasi dan komunikasi antar Konsumen dengan LPKSM-JATIM, dan LPKSM-JATIM dengan instansi yang terkait. (2) Mengetahui kegiatan serta sepak terjang LPKSM-JATIM dan diharapkan dapat menjembatani hubungan dan agar masyarakat lebih mengenal LPKSM-JATIM (3) Memberikan data yang valid dan lengkap untuk dapat melakukan koordinasi, kerjasama dan pembinaan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen bagi pemerintah. (4) Dari sisi konsumen dapat dengan mudah mengakses untuk kepentingan konsumen pada umumnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar